Monday, February 18, 2008

SIM-ku Telah Kembali

Tadi pagi aku ke Kejaksaan Negeri Bandung di Jalan Jakarta dengan maksud menebus SIM yang telah disita karena tilang beberapa bulan yang lalu. Prosesnya sangat cepat, tidak ada antrian, langsung dilayani petugas. Aku berikan surat tilang berwarna merah kemudian menunggu sebentar karena dia harus mencari SIM-ku dulu. Setelah ditemukan, aku dipanggil dan membayar sejumlah uang yang aku rasa melebihi denda aslinya karena sebelumnya aku pernah datang ke sidang lalu lintas--dengan niat mencari tahu bagaimana nasib SIM-ku yang telah lama ditahan--dan kata petugas pengadilan, denda jika SIM yang disita biasanya Rp 25.000--entah benar atau tidak. Tapi aku tidak bisa berbuat banyak. Ya sudah lah, ikhlaskan saja. Bagaimana dengan puasaku ya? Memang serba salah menghadapi urusan begini. Kenapa lama banget nebus SIM-nya? Hehehe. Begini ceritanya. Belum genap satu bulan sepeda motorku dimodifikasi, tepatnya Sabtu tanggal 1 Desember 2007, aku kena tilang dalam operasi polisi di Jalan Tamansari--belakang ITB. Waktu itu aku bersama temanku. Waktu mau melintas di depan para polisi, dia bilang, "Ada operasi Ni". Aku jawab, "Santai aja". Benar, aku rasa waktu itu tenang setenang-tenangnya ketika akan melewati operasi polisi. Mungkin karena ada teman--baru kali ini memboncengkan teman melewati hadangan operasi polisi. Tapi tak disangka, baru kali ini juga aku dihentikan polisi di jalan itu. Coba aku sendirian, mungkin akan lain ceritanya. Hehehe. Pak polisi bilang aku telah melanggar aturan knalpot. Hah! Katanya knalpot motorku menyebabkan kebisingan. Sambil mengisi surat tilang, aku bertanya, "Sejak kapan aturan ini?". Jawabnya, "Sejak tahun 2005." Aku kaget lagi, karena banyak sepeda motor yang bersuara lantang bahkan lebih memekakkan telinga daripada motorku. Terus aku tanya lagi, "Aturan ini se-Indonesia atau se-apa?" Jawabnya, "Se-Bandung." Oh.... Ya sudah lah, terima saja. Tanggal sidang ditentukan tanggal 14 Desember 2007 jam 9.00 bertepatan dengan ujian praktikum Basdat1--jam 9.00--dan deadline tugas SI2--jam 10.30. Aku pun pindah ke kelas lain untuk ujian praktikum Basdat--jam 7.00 s.d. 9.00. Setelah selesai ujian, ternyata masih ada masalah dalam tugas SI. Karena dua teman kelompokku ikut ujian Basdat jam 9.00, jadi aku harus menyelesaikannya sendiri. Alhamdulillah, kedua urusan kuliah selesai. Jam menunjukkan pukul 10.30. Aku bingung, mau ke pengadilan atau tidak. Aku tidak tahu, sidangnya bubar jam berapa. Ah, sudah lah, cuek saja. Hehehe. Setelah punya banyak waktu, pas liburan semester kemarin, aku menyempatkan diri ke PN pas jadwal sidang--Jumat pagi. Di sana aku mencoba menggali informasi bagaimana mendapatkan SIM-ku kembali. Setelah bertanya kepada petugas pengadilan, aku dapat jawaban kalau sudah lewat sidangnya, barang sitaan bisa diambil Jumat sore. Aku pun pulang. Sore pun tiba. Air dari langit mengguyur kota Bandung. Aku tidak jadi ke sana lagi sore itu. Nah, Jumat pekan kemarin, akhirnya aku bisa kembali ke PN. Kali ini jam 14. Aku berikan surat tilang kepada petugas dan berkata, "Ini sudah lewat Pak." Kemudian dia meneliti tanggal sidang yang tertera di surat dan bertanya, "14 Februari?" "Bukan, Desember." Dia melihat surat itu kembali. "Oh, Desember. Kalau sudah lewat 2 minggu, barangnya dikirim ke Kejaksaan Negeri di Jalan Jakarta. Ke sana saja hari Senin." Ya Allah, mudahkanlah aku. Dan Alhamdulillah, aku telah dipertemukan kembali dengan SIM-ku pada Senin pagi ini walaupun dia dalam keadaan cacat akibat terkena 3 tembakan staples. Kenapa tidak ganti knalpot ke model standar lagi? Masa baru beberapa bulan diganti lagi. Tidak ah. Lebih enak dengan knalpot sekarang. Performa jauh lebih mantap, kecuali di gigi 4--"ngeden". Lagipula, menghindar dari hukum manusia adalah mudah. Sudah cukup terbukti, dua bulan lebih tanpa SIM serta bulan Desember dan Januari polisi sering banget melakukan operasi di Jalan Tamansari--setahuku Februari belum pernah karena sering hujan, dan alhamdulillah aku tak tertangkap.
1 Basis Data
2 Sistem Informasi

1 comment:

  1. yah,, pulisi lagi banyak razia-in modif2an motor haf. ga di jkt, ga di bdg, sama aja.. Gw aja kl ada rejeki jg mikir2 kalo mo ganti knalpot, suka rese' pulisinya. hehe...

    btw, tu SIM bisa bercokol dua bulan tak tersentuh di pengadilan? keren juga..

    ReplyDelete